Fajrin Blog

Korupsi di Daerah

tinggalkan komentar »

Pertama-tama saya ingin mengucapkan “congratulations“…  selamat bagi sahabat-sahabatku yang sudah diterima bekerja baik di sektor pemerintahan maupun sektor swasta, ataupun yang memilih untuk berwira usaha. Sebagai pemain baru tentunya sahabat-sahabatku sekalian ingin sekali memiliki jabatan dan penghasilan yang “SUKSES”… sangat sedikit sekali kesuksesan diraih tanpa bekerja keras, namun kadang kala ada jalur instan yang ditawarkan seorang atasan kepada bawahannya dengan iming-iming jabatan ataupun penghasilan yang sepertinya “SUKSES”…

Sudah menjadi sifat manusia selalu tidak puas akan apa yang sudah didapatkan, agar kita tidak terjebak  ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi, baik di pemerintahan maupun swasta, berikut ini dikemukakan 18 modus korupsi (khusus bagian pemerintahan bersumber dari KPK, untuk swasta bersumber dari penulis warta), yaitu :

(1) Pemerintahan: Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk “membujuk” Kepala Daerah/Pejabat Daeerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.

Swasta: Manajer atau karyawan yang ditunjuk dalam proyek pengadaan barang / jasa di perusahaan mendekati rekanannya dan berjanji menggunakan jasa atau barangnya asal harga barang atau nilai kontrak ditinggikan untuk masuk kantong pribadi.

(2) Pemerintahan: Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang/jasa dinaikkan (mark up), kemudian selisihnya dibagi-bagikan

Swasta: Manajer atau karyawan memenangkan rekanan tertentu dalam tender atau menunjuknya secara langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (di-mark up) untuk masuk kantong sendiri.

(3) Pemerintahan: Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak.

Swasta: Manajer atau karyawan membuat spesifkasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak.

(4) Pemerintahan: Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif.

Swasta: Manajer atau karyawan menggunakan dana/anggaran dari pos yang tidak sesuai dengan peruntukannya, lalu membuat laporan fiktif.

(5) Pemerintahan: Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah ybs, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar, bahkan dengan menggunakan bukti-bukti yang kegiatannya fiktif.

Swasta: Manajer atau karyawan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

(6) Pemerintahan: Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.

Swasta: -.

(7) Pemerintahan: Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag atas aset Pemda dan melakukan mark down atas aset Pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan.

Swasta : Manajer atau karyawan menjual aset perusahaan dengan laporan barang rusak atau sudah tidak berfungsi lagi.

(8) Pemerintahan: Para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.

Swasta: Manajer atau karyawan meminta uang jasa dibayar di muka kepada rekanan sebelum melaksanakan proyek.

(9) Pemerintahan: Kepala Daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.

Swasta: Manajer atau karyawan menerima sejumlah uang atau barang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.

(10) Pemerintahan: Kepala Daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.

Swasta: Manajer atau kepala bagian membuka rekening atas nama perusahaan dengan specimen pribadi untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.

(11) Pemerintahan: Kepala Daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank.

Swasta: Manajer atau bagian keuangan meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana perusahaan yang ditempatkan di bank atau menempatkan dana perusahaan di bank atau pasar modal atas nama pribadi.

(12) Pemerintahan: Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Swasta: Manajer atau kepala bagian atau karyawan menyewakan atau mengswakelola aset perusahaan dan hasilnya masuk ke kantong sendiri(13) Kepala Daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.

(13) Pemerintahan: Kepala Daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.

Swasta: Manajer atau karyawan menerima uang/barang sehubungan dengan tugas dan pekerjaannya dari pihak ketiga yang diuntungkan olehnya.

(14) Pemerintahan: Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di-mark up.

Swasta: Manajer atau karyawan membeli barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada perusahaan dengan harga yang di-mark up.


(15) Pemerintahan: Kepala Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerahnya.

Swasta: Manajer atau karyawan mencicil harga barang pribadinya dengan menggunakan uang kantor.

(16) Pemerintahan: Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK.

Swasta: -.

(17) Pemerintahan: Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.

Swasta: -.

(18) Pemerintahan: Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.

Swasta: Manajer atau karyawan menggunakan dana untuk keperluan pribadi dengan beban perusahaan.

Semoga kutipan artikel diatas bermanfaat bagi kita semua…

Akhir kata saya ingin mengutip  surat Al Fajr ayat 14..

إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ

Inna rabbaka la bi al-mirsad

Verily, your Lord is ever watchful

Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi

Segala perilaku kita mungkin dapat lolos dari pengawasan manusia, tetapi tidak dari pengawasan tuhan.

Ditulis oleh fajrin

9 Maret 2010 pada 12:38 pm

Ditulis dalam Save Our Nation

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.